Baca Juga: Pakai Stiker Ini di Pelat Nomor Pemotor Gak Bakal Ditilang, Mitos atau Fakta?
Bagusnya kalau ada dua pemotor atau pengendara mobil yang terlibat senggolan bisa menjaga emosi dan menyelesaikannya dengan cara baik-baik.
Enggak jarang juga pemotor atau pengendara mobil terlibat adu mulut sampai berkelahi di jalan karena emosi yang memuncak.
Padahal kalau diselesaikan dengan musyawarah, semuanya akan beres dan enggak sampai ke kantor polisi.
Lalu bagaimana hukumnya jika ada pemotor yang melontarkan kata-kata kasar atau berkelahi di jalanan karena senggolan kendaraan atau hal merugikan lainnya?
Baca Juga: Masih Berlaku 3 Hari Lagi, Jangan Lupa Ini 8 Pelanggaran Paling Diincar Polisi Dalam Operasi Zebra
Dikutip dari MOTOR Plus-online dari Hukumonline.com, kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua Pasal sekaligus.
Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.
Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam enghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR