Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara
Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.
Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.
Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Baca Juga: 7 Poin Tes Kesehatan Saat Bikin SIM, Bikers Ternyata Banyak yang Belum Tahu
Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR