MOTOR Plus-Online.com - Tahan emosi, hindari memaki apalagi sampai berkelahi di jalan raya saat naik motor karena bisa kena 2 pasal sekaligus.
Buat pemotor hati-hati dan jangan mudah tersulut emosi.
Sering banget kejadian di jalan pemotor dengan pemotor atau dengan pengemudi mobil berkelahi.
Beragam penyebab keributan mulai dari senggolan sampai naik pitam saat diklakson pengendara lain.
Baca Juga: Ancaman Denda atau Penjara, Jangan Nekat Palsukan STNK atau Pelat Nomor Kendaraan
Macetnya jalan raya terlebih saat jam berangkat kerja menyebabkan emosi dan tingkat stress yang tinggi.
Banyak pemotor yang melakukan pelanggaran dengan alasan mengejar waktu.
Akibatnya enggak sedikit pengguna jalan yang merasa dirugikan.
Selain terhambatnya perjalanan karena kurang disiplinnya pengendara, senggolan kendaraan juga sering terjadi.
Baca Juga: Pakai Stiker Ini di Pelat Nomor Pemotor Gak Bakal Ditilang, Mitos atau Fakta?
Bagusnya kalau ada dua pemotor atau pengendara mobil yang terlibat senggolan bisa menjaga emosi dan menyelesaikannya dengan cara baik-baik.
Enggak jarang juga pemotor atau pengendara mobil terlibat adu mulut sampai berkelahi di jalan karena emosi yang memuncak.
Padahal kalau diselesaikan dengan musyawarah, semuanya akan beres dan enggak sampai ke kantor polisi.
Lalu bagaimana hukumnya jika ada pemotor yang melontarkan kata-kata kasar atau berkelahi di jalanan karena senggolan kendaraan atau hal merugikan lainnya?
Baca Juga: Masih Berlaku 3 Hari Lagi, Jangan Lupa Ini 8 Pelanggaran Paling Diincar Polisi Dalam Operasi Zebra
Dikutip dari MOTOR Plus-online dari Hukumonline.com, kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua Pasal sekaligus.
Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.
Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam enghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara
Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.
Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.
Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Baca Juga: 7 Poin Tes Kesehatan Saat Bikin SIM, Bikers Ternyata Banyak yang Belum Tahu
Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR