Kebijakan yang berlaku hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Dengan dispensasi pajak ini, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya, yakni melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Dan bagi pemilik kendaraan dan belum atas nama sendiri bisa memanfaatkan bebas BBNKB.
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga memberikan dispensasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Cuman Sampai Desember 2020! Pemutihan Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Motor, Buruan Urus Bro
Bagi masyarakat Jabar bisa memanfaatkan beragam keuntungan dari program pemutihan ini.
Seperti penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.
Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. program ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.
3. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.
Baca Juga: Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR