Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

Fadhliansyah - Rabu, 25 November 2020 | 07:21 WIB
Erwan Hartawan/MOTOR Plus
Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

13. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan program penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor Pemutihan yang akan berlangsung hingga 31 November 2020 ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB, penghapusan PKB (yang nunggak lebih dari dua tahun) hanya bayar dua tahun.

Selain itu, juga pembebasan BBNKB.

14. Riau

Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB.

Baca Juga: Pajak Motor Nunggak? Denda Pajak Kendaraan Dihapus Nih, Buruan Bayar Pemutihan Cuma Sampai Tanggal Ini

Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.

Untuk keringanan sanksi administratif ini pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB saja tanpa ada dendanya.

Sementera untuk yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.

15. Papua Barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.

Baca Juga: Asyik Diperpanjang Sampai Desember 2020 Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Buruan Diurus

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular