Sementara itu, ia mengingatkan, seluruh penerima Kartu Prakerja agar segera membeli dan menyelesaikan pelatihan sebelum 15 Desember 2020.
Sementara, khusus bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 11, harus segera menyelesaikan pelatihan pertamanya sebelum 9 Desember 2020.
Jika tidak selesai, maka status kepesertaan dapat dicabut dan tidak bisa menerima insentif Kartu Prakerja.
Tentang Kartu Prakerja
Baca Juga: Horeee! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Buruan Cek ATM Bikers Dapat Transferan Gak Nih?
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diberikan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan atau pekerja yang membutuhkan peningkatan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Selama pandemi Covid-19, Kartu Prakerja utamanya diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.
Adapun Prakerja tidak diberikan bagi:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR