Baca Juga: Siapin Syarat dan Dokumen Ini Biar Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
Adapun Prakerja tidak diberikan bagi:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain tidak termasuk dalam kelompok di atas, para pendaftar Kartu Prakerja juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pendaftaran Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online melalui situs resmi prakerja yaitu https://www.prakerja.go.id/ dengan mengikuti langkah-langkah pada laman tersebut.
Pendaftaran Prakerja juga dapat dilakukan secara offline dengan cara mendaftar melalui kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang dapat dilakukan secara individu ataupun kolektif.
Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi penerima Kartu Prakerja maka penerima akan mendapatkan Rp 3.550.000 yang terdiri dari:
1. Biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk pelatihan).
2. Insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan)
3. Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 untuk setiap survei. Akan ada sebanyak 3 kali survei.
Uang bantuan Rp 3,55 juta untuk dipakai untuk keperluan tiga poin di atas, jadi untuk sementara enggak bisa dipakai untuk DP (uang muka) motor baru ya bro.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: hpendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-12-dibuka-pada-2021?page=all#page2
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR