1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY kembali memperpanjang program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ternyata, keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah ketiga kalinya diselenggarakan.
Aturannya dimuat berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan," ucap Gamal.
2. Sulawesi Tengah
Bikers yang tinggal di Sulawesi Tengah juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.
Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR