3. Sulawesi Tenggara
Kesempatan buat bikers yang berada di daerah ini buat menikmati enaknya keringanan pajak, yaitu denda pajak kendaraan dihapus.
Pemprov Sultra memberikan kebijakan bebas denda administratif PKB hingga 31 Desember 2020.
Dengan pemutihan ini pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.
Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB.
Dengan begitu maka pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau pun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.
4. Papua Barat
Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.
Tetapi kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.
Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020.
Dan untuk pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Daftar 17 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR