4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun, Kuy Dicek Daerah Bikers Masuk Gak Nih?

Galih Setiadi - Sabtu, 28 November 2020 | 18:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. 4 Provinsi hapus denda pajak kendaraan bermotor sampai akhir tahun, daerah mana aja nih?

MOTOR Plus-online.com - Cek nih, 4 provinsi hapus denda pajak kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2020.

Pas banget buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan manfaatin penghapusan denda pajak kendaraan.

Banyak provinsi bebasin denda pajak kendaraan, tinggal bayar pajak kendaraan doang bro!

Biar makin hemat pengeluaran, apalagi denda pajak kendaraan di tengah pandemi begini rasanya mahal bener.

Baca Juga: Asyik! Gak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Berlaku di 16 Provinsi Ini

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Gak tanggung-tanggung, beberapa provinsi masih berlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Ini merupakan bantuan dari pemerintah.

Agar tidak semakin memberatkan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Seenggaknya, ada 4 provinsi di Indonesia yang bebasin denda pajak sampai 31 Desember 2020.

Daripada penasaran, buruan simak di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus, Cuma Perlu KTP dan STNK, Bisa Diurus Online Lo!

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ternyata, keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah ketiga kalinya diselenggarakan.

Aturannya dimuat berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

"Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan," ucap Gamal.

Baca Juga: Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

2. Sulawesi Tengah

Bikers yang tinggal di Sulawesi Tengah juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020.

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.

Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

3. Sulawesi Tenggara

Kesempatan buat bikers yang berada di daerah ini buat menikmati enaknya keringanan pajak, yaitu denda pajak kendaraan dihapus.

Pemprov Sultra memberikan kebijakan bebas denda administratif PKB hingga 31 Desember 2020.

Dengan pemutihan ini pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.

Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB.

Dengan begitu maka pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau pun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.

Baca Juga: Tunggu Apalagi Buruan Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

4. Papua Barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.

Tetapi kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020.

Dan untuk pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Daftar 17 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular