MOTOR Plus-Online.com - Horee! Bantuan langsung tunai (BLT) Kemendikbud Rp 1,8 juta cair, klik link ini ada nama bikers ga nih.
Horee ada bantuan yang sudah cair lagi bagi masyarakat Indonesia.
Berbagai jenis bantuan telah diberikan pemerintah Indonesia sejak pandemi Covid-19 melanda.
Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai dari Kemendikbud sejumlah Rp 1,8 juta yang sudah cair beberapa waktu ini.
Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ternyata Punya Koleksi Motor Klasik Ini Bro
Yuk buruan bikers cek link di bawah ini untuk cek apakah ada nama bikers sebagai penerima BLT Kemendikbud ini.
Bantuan tersebut diberikan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (PNS).
Hingga Selasa (1/12/2020), bantuan langsung tunai bagi para guru dan tenaga kependidikan honorer itu telah disalurkan kepada 1.734.952 orang penerima.
Total sasaran penerima pemberian bantuan ini adalah 2.034.732 PTK non-PNS.
Baca Juga: Limited Edition! 2 Motor Sport Baru Yamaha Edisi Khusus Avengers Bermesin 250 Cc, Harganya Berapa?
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, Abdul Kahar.
"Sampai hari ini sudah ditransfer ke rekening penerima sebanyak 1.734.952 orang PTK, sisanya 299.780 orang PTK segera kami selesaikan," kata Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/12/2020).
Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Nantinya, PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir November 2020.
Cek status pencairan
BSU Kemdikbud mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.
Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.
PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:
Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
PD Dikti: https://bsudikti.kemdikbud.go.id/
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Baca Juga: Wow! Honda Blade 110 Baru Meluncur, Desain Makin Sporty Harganya Murah Meriah Bro
Syarat penerima bantuan
Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berstatus sebagai PTK non-PNS
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Wow! Honda Blade 110 Baru Meluncur, Desain Makin Sporty Harganya Murah Meriah Bro
Alur pencairan bantuan
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS yang berhak menjadi penerima BSU Kemdikbud.
PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ dan https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Surat Keputusan Penerima BSU
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman Info GTK dan PDDikti.
Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Hal-hal yang harus diperhatikan Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, antara lain:
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Sementara itu, jika PTK sudah telanjur menerima BSU tetapi ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul blt-guru-honorer-sudah-ditransfer-cek-penerimanya-di-infogtkkemdikbudgoid?page=2.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR