Subsidi listrik
Subsidi listrik termasuk bantuan paling awal yang telah disalurkan pemerintah kepada pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, subsidi tersebut hanya diberikan kepada golongan listrik tertentu.
Untuk rumah tangga, pemerintah memberikan kepada golongan listrik dengan daya 450 V yang berupa penggratisan seluruh tagihan listrik hingga Desember 2020.
Untuk golongan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA, akan diberikan subsidi berupa diskon 50 persen.
Sementara itu, kategori UMKM yang mendapat subsidi listrik adalah para pelanggan PLN pelaku bisnis atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA, baik golongan BA 450 VA maupun I1 450 VA.
Subsidi gaji
Pemerintah juga menggelontorkan dana bantuan kepada 15,7 juta pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Adapun besaran bantuan yang diberikan sebanyak Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta melalui transfer ke masing-masing rekening penerima.
Hingga saat ini, pemerintah tengah menyalurkan bantuan termin II kepada para karyawan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR