Baca Juga: Gak Cuma Dibenci Biker, Polisi Tidur Bikin Ibu Hamil Melahirkan di Ambulans
Pembuatan polisi tidur sudah diatur ukuran dan ketinggiannya, jangan sampai malah membahayakan.
Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Yang bisa diancam penjara atau denda pembuat polisi tidur yang ukurannya besar bahkan cenderung membahayakan.
Kalau menemukan polisi tidur berukuran besar, lancip dan jumlahnya terlalu banyak bisa dilaporkan.
Baca Juga: Menyebalkan, Nih Dia 7 Polisi Tidur Dibenci Biker Malaysia, Ada Yang Mirip Indonesia?
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR