Street Manners: Masih Berani Bikin Polisi Tidur Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta

Ahmad Ridho - Rabu, 2 Desember 2020 | 13:10 WIB
Stefanus Yoga
Masih nekat bikin polisi tidur asal-asalan, siap-siap penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta.

Baca Juga: Ini Polisi Tidur Paling Bahaya di Dunia, Ban Jadi Robek dan Bikin Kapok Pelanggar

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular