MOTOR Plus-online.com - Kuy diurus, denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini, bayarnya bisa online!
Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, lagi ada pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak, baik motor atau mobil.
Apalagi bayar pajak kendaraan sekarang bisa online, biar aman dari Covid-19!
Pemutihan pajak ini merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihaknya menghapus dend pajak kendaraan bagi warga Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Informasi IT Bapenda Sulsel Didit mengatakan kebijakan Gubernur Sulsel itu sudah dua kali diperpanjang demi meringankan beban masyarakat.
"Sampai tanggal 23 Desember. Sudah dua kali diperpanjang," kata Didit dikutip dari Tribun-Timur.com.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Apakah Penghapusan Denda Pajak Sama dengan Bebas Pajak Kendaraan?
Didit menyampaikan pemutihan denda pajak kendaraan ini belum diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Soalnya masa pemutihan pajak masih tersisa 18 hari lagi.
Menurutnya, Gubernur Sulsel baru akan mengkaji keringanan pajak kendaraan kembali menjelang tenggat waktu itu berakhir.
"Biasanya H-1 Minggu baru dikaji kembali. Kita belum ditahu tapi SK gubernur sampai 23 Desember," jelasnya.
"Kalau Covid-19 tidak berhenti bisa saja diperpanjang," tandas Didit.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB di Sulsel.
SK tersebut diteken Gubernur NA pada (29/9/2020) untuk kemudian berlaku hingga (23/12/2020).
Perpanjangan keringanan pajak kendaran dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga (23/12/2020), maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart.
Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).
Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember"
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR