Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Bayarnya Bisa Online!

Galih Setiadi - Sabtu, 5 Desember 2020 | 20:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Buruan urus, denda pajak kendaran dihapus sampai tanggal segini, bayarnya bisa online!!

MOTOR Plus-online.com - Kuy diurus, denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini, bayarnya bisa online!

Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, lagi ada pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak, baik motor atau mobil.

Apalagi bayar pajak kendaraan sekarang bisa online, biar aman dari Covid-19!

Baca Juga: Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Repot-repot ke Samsat, Yuk Diurus Sekarang Begini Cara dan Syaratnya

Baca Juga: 14 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Desember 2020, Buruan Dicek Daerah Bikers Termasuk Gak?

Pemutihan pajak ini merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pihaknya menghapus dend pajak kendaraan bagi warga Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Informasi IT Bapenda Sulsel Didit mengatakan kebijakan Gubernur Sulsel itu sudah dua kali diperpanjang demi meringankan beban masyarakat.

"Sampai tanggal 23 Desember. Sudah dua kali diperpanjang," kata Didit dikutip dari Tribun-Timur.com.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Apakah Penghapusan Denda Pajak Sama dengan Bebas Pajak Kendaraan?

Didit menyampaikan pemutihan denda pajak kendaraan ini belum diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Soalnya masa pemutihan pajak masih tersisa 18 hari lagi.

Menurutnya, Gubernur Sulsel baru akan mengkaji keringanan pajak kendaraan kembali menjelang tenggat waktu itu berakhir.

"Biasanya H-1 Minggu baru dikaji kembali. Kita belum ditahu tapi SK gubernur sampai 23 Desember," jelasnya.

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

"Kalau Covid-19 tidak berhenti bisa saja diperpanjang," tandas Didit.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB di Sulsel.

SK tersebut diteken Gubernur NA pada (29/9/2020) untuk kemudian berlaku hingga (23/12/2020).

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus, Cuma Perlu KTP dan STNK, Bisa Diurus Online Lo!

Perpanjangan keringanan pajak kendaran dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.

Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga (23/12/2020), maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Baca Juga: Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart.

Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).

Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember"

Source : TribunTimur.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular