Mengingat, Herlina menambahkan, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.
Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” tuturnya.
Besaran tarif pajak progresif sesuai Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.
Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.
Daftar pajak progresif wilayah DKI Jakarta sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
KOMENTAR