Baca Juga: Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Bayarnya Bisa Online!
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
KOMENTAR