MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan atau pajak STNK ada yang mengalami kenaikan dan penurunan.
Ternyata ada trik sederhana agar bayar pajak STNK murah caranya mudah, cukup melakukan trik yang ditentukan pemerintah.
Agar bayar pajak kendaraan murah harus melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual atau pindah tangan.
Terutama yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.
Baca Juga: Horeeee Blokir STNK Gak Usah Capek-capek ke Samsat, Caranya Gampang
Penghapusan data kepemilikan kendaraan yang ada di STNK tidak hanya sekadar menghilangkan data kepemilikan yang lama, tetapi ada keuntungan lain.
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, memblokir STNK memang perlu dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.
Dengan menghapus data di STNK maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.
“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Mengingat, Herlina menambahkan, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.
Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” tuturnya.
Besaran tarif pajak progresif sesuai Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.
Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.
Daftar pajak progresif wilayah DKI Jakarta sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
Baca Juga: Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Bayarnya Bisa Online!
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
KOMENTAR