PT Permina berubah status menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina pada tahun 1960.
Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.
Pemerintah mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia tahun 1971.
Beberapa tahun kemudian, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha, tepatnya 2001.
Dua tahun kemudian, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) yang melakukan kegiatan usaha migas pada Sektor Hulu hingga Sektor Hilir.
Pada 10 Desember 2005, Pertamina mengubah lambang kuda laut menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah yang merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan.
Pada 20 Juli 2006, PT Pertamina (Persero) melakukan transformasi fundamental dan usaha Perusahaan.
Pertamina (Persero) mengubah visi Perusahaan yaitu, "Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia" pada 10 Desember 2007.
Baca Juga: Awas Perhatikan Ketika Isi Bensin Ternyata SPBU Pertamina Ada 3 Macam
Source | : | Pertamina |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR