Pada 14 Desember 2015, Menteri BUMN selaku RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina dalam hal optimalisasi pemanfaatan sumber daya, peningkatan modal ditempatkan dan diambil bagian oleh negara serta perbuatan-perbuatan Direksi yang memerlukan persetujuan tertulis Dewan Komisaris.
Perubahan ini telah dinyatakan pada Akta No.10 tanggal 11 Januari 2016, Notaris Lenny Janis Ishak, SH.
Akhirnya perubahan Anggaran Dasar Pertamina tersebut disetujui pada tanggal 24 November 2016.
Wah, panjang juga ya perjalanan Pertamina dari dulu sampai sekarang.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, SPBU Pertamina Ada Berapa Jenis Sih Berdasarkan Kode?
Label SPBU Pertamina saat ini sering dikunjungi bikers, salah satunya gara-gara harga bensin yang terjangkau.
Bahkan, rela antri demi dapetin bensin incaran, baik Pertalite atau BBM lainnya, hehehe...
Source | : | Pertamina |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR