MOTOR Plus-online.com - Punya SIM di Indonesia wajib ngerti batas minimal usia kepemilikannya, nih daftarnya bro.
Yup, Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu syarat utama buat pengendara motor.
Salah satu syarat memiliki SIM yaitu punya batas usia yang mencukupi.
Bukan tanpa alasan, batas minimal usia kepemilikan SIM menguji pengendara siap dalam kondisi psikis dan mental.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!
Baca Juga: Jangan Harap Bisa Tenang Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Kapan Saja, Polisi Kasih Alasan
Wajibnya kepemilikan SIM diatur dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika tidak memiliki SIM, ada kurungan penjara 4 bulan atau denda sebanyak Rp 1 juta.
Hal itu diatur dalam pasal 281 UU No 20/2009 LLAJ.
Ada penggolongan SIM berdasarkan kendaraannya, yaitu SIM A, SIM C, dan SIM D untuk kendaraan pribadi.
Baca Juga: Waduh, Gak Datang ke Sidang Tilang, SIM dan STNK Bisa Diblokir? Polisi Jawab Begini
Syarat kepemilikan SIM yaitu wajib berusia minimal 17 tahun.
Seperti yang dikatakan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.
"Secara umum, bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia minimum 17 tahun," jelasnya mengutip Kompas.com.
Ketentuan batas usia SIM ini menimbang pola pikir dan titik fokus pengendara dalam mengambil keputusan yang tepat serta mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan.
Baca Juga: Asyik Banget! Urus SIM Hilang Gak Perlu Ikut Tes Lagi, Polisi Kasih Tahu Caranya
Ternyata ada beberapa SIM yang punya ketentuan batas minimum usia lebih tinggi.
Seperti usia 20 tahununtuk SIM B1 dan SIM A Umum, usia 21 tahun untuk SIM B II, usia 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.'
Agung mengatakan, pembagian batas usia itu menyesuaikan keperluan atau kepentingan penggunaan kendaraan.
Berikut rincian pembagian jenis SIM seperti tertulis pada pasal 88 UU No.22/2009:
Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?
- SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor. Batas minimum usia pemohon ialah 17 tahun.
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tak melebihi 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon ialah 17 tahun.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Batas minimum usia pemohon 17 tahun.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan yang lebih dari 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon 20 tahun.
- SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan lebih dari 1.000 kg. Batas minimum usia pemohon 21 tahun.
- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 20 tahun.
- SIM B 1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 22 tahun.
- SIM B II Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Batas usia minimum pemohon 23 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Batas Minimum Usia Memiliki SIM di Indonesia"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR