Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo

Joni Lono Mulia - Minggu, 13 Desember 2020 | 20:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM

Syarat kepemilikan SIM yaitu wajib berusia minimal 17 tahun.

Seperti yang dikatakan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.

"Secara umum, bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia minimum 17 tahun," jelas AKP Agung Permana mengutip Kompas.com.

Ketentuan batas minimal usia kepemilikan SIM ini menimbang pola pikir dan titik fokus pengendara. 

Terlebih terkait mengambil keputusan yang tepat serta mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan.

Baca Juga: Asyik Banget! Urus SIM Hilang Gak Perlu Ikut Tes Lagi, Polisi Kasih Tahu Caranya

Ternyata ada beberapa SIM yang punya ketentuan batas minimal kepemilikan usia lebih tinggi lagi..

Seperti usia 20 tahun untuk SIM B1 dan SIM A Umum, usia 21 tahun untuk SIM B II dan usia 22 tahun untuk SIM B1 Umum serta usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.'

AKP Agung Permana mengatakan, pembagian batas usia itu menyesuaikan keperluan atau kepentingan penggunaan kendaraan.

Adanya batas usia minimal kepemilikan SIM ini benar-benar disesuaikan dengan kematangan si pengendara yang bersangkutan.

Simak rincian pembagian jenis SIM seperti tertulis pada pasal 88 UU No.22/200

Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?

Source : Kompas.com
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular