Syarat kepemilikan SIM yaitu wajib berusia minimal 17 tahun.
Seperti yang dikatakan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.
"Secara umum, bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia minimum 17 tahun," jelas AKP Agung Permana mengutip Kompas.com.
Ketentuan batas minimal usia kepemilikan SIM ini menimbang pola pikir dan titik fokus pengendara.
Terlebih terkait mengambil keputusan yang tepat serta mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan.
Baca Juga: Asyik Banget! Urus SIM Hilang Gak Perlu Ikut Tes Lagi, Polisi Kasih Tahu Caranya
Ternyata ada beberapa SIM yang punya ketentuan batas minimal kepemilikan usia lebih tinggi lagi..
Seperti usia 20 tahun untuk SIM B1 dan SIM A Umum, usia 21 tahun untuk SIM B II dan usia 22 tahun untuk SIM B1 Umum serta usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.'
AKP Agung Permana mengatakan, pembagian batas usia itu menyesuaikan keperluan atau kepentingan penggunaan kendaraan.
Adanya batas usia minimal kepemilikan SIM ini benar-benar disesuaikan dengan kematangan si pengendara yang bersangkutan.
Simak rincian pembagian jenis SIM seperti tertulis pada pasal 88 UU No.22/200
Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR