Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo

Joni Lono Mulia - Minggu, 13 Desember 2020 | 20:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM

- SIM C, untuk mengendarai motor. Batas minimum usia pemohon adalah 17 tahun.

- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tak melebihi 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon adalah 17 tahun.

- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Batas minimum usia pemohon adalah 17 tahun.

- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan yang lebih dari 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon adalah 20 tahun.

- SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan lebih dari 1.000 kg. Batas minimum usia pemohon 21 tahun.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Kota Lain Hari Ini, Buruan Urus SIM Biayanya Murah Syaratnya Gampang

- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 20 tahun.

- SIM B 1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 22 tahun.

- SIM B II Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Batas usia minimum pemohon 23 tahun.

Source : Kompas.com
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular