Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus

Joni Lono Mulia - Minggu, 13 Desember 2020 | 21:00 WIB
IG/Bapenda_Jateng
Cepetan urus bro, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama tinggal hanya tinggal 6 hari lagi

Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya.

Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.

Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.

Baca Juga: Buruan Bro, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai Bulan Desember 2020!

7. Sulawesi Utara

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut). Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020.

Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi juga pemberian diskon PKB.

Selain itu, Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.

Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

8. Sulawesi Tengah

Source : Berbagai sumber
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular