Proses pencairan yang dilakukan para guru diharapkan selesai pada Desember 2020.
Pengajuan nama penerima BSU dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
"Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi," ujar Zain.
Mereka yang tidak lolos verifikasi biasanya karena sejumlah hal.
Penyebabnya antara lain NIK tidak valid, telah menerima bantuan lain, serta memiliki gaji di atas Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Harus Dilakukan jika Terima Notifikasi Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR