Maka nantinya, pembuatan atau perpanjangan SIM akan langsung memakai model Smart SIM tersebut.
Baca Juga: Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Kombes Pol Hery Sutrisman dikutip dari Kompas.com.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Menanggapi hal ini, Kombes Pol Hery Sutrisman menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat.
Namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Baca Juga: Punya SIM di Indonesia Ada Batas Minimal Usia, Nih Daftarnya Bro
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menariknya, meski sudah lebih canggih.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR