Namun Kombes Pol Hery Sutrisman menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."
"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Kombes Pol Hery Sutrisman.
Baca Juga: Minimal Berusia 18 Tahun, Ada Gak Sih Batas Umur Maksimal Buat Bikin SIM? Ini Jawabannya
Nah berikut ini daftar harga pembuatan SIM.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR