MOTOR Plus-Online.com - Mungkin bikers saat ini masih banyak yang memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) lawas.
Nah perlu diingatkan lagi, Polri telah meluncurkan SIM baru berupa Smart SIM.
Saat ini SIM tidak hanya berfungsi sebagai surat izin doang lo!
Smart SIM bisa menyimpan uang elektronik.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Kamis 17 Desember 2020
Baca Juga: Bikers Galau SIM C Patah Bisa Kena Tilang, Polisi Malah Bilang Begini
Selain itu Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai.
Seperti data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM.
Nantinya, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Menurut Kabagrenmin Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, setelah Smart SIM diluncurkan.
Maka nantinya, pembuatan atau perpanjangan SIM akan langsung memakai model Smart SIM tersebut.
Baca Juga: Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Kombes Pol Hery Sutrisman dikutip dari Kompas.com.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Menanggapi hal ini, Kombes Pol Hery Sutrisman menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat.
Namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Baca Juga: Punya SIM di Indonesia Ada Batas Minimal Usia, Nih Daftarnya Bro
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menariknya, meski sudah lebih canggih.
Namun Kombes Pol Hery Sutrisman menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."
"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Kombes Pol Hery Sutrisman.
Baca Juga: Minimal Berusia 18 Tahun, Ada Gak Sih Batas Umur Maksimal Buat Bikin SIM? Ini Jawabannya
Nah berikut ini daftar harga pembuatan SIM.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!
IM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR