Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Kamis, 17 Desember 2020 | 17:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan diskon sampai 50 persen, hore!

MOTOR Plus-online.com - Mantul, bayar pajak kendaraan diskon sampai 50 persen, nih syaratnya.

Enak banget nih, ada diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi Covid-19 begini.

Gak nanggung-nanggung, besaran diskon pajak kendaraan sampai 50 persen bro!

Daripada penasaran, simak penjelasan diskon pajak kendaraan ini sampai habis ya bro!

Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga

Kabar gembira ini disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keringanan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020. 

Tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020.

Aturannya disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 11 Desember 2020.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian terkait diskon pajak ini.

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular