Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Kamis, 17 Desember 2020 | 17:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan diskon sampai 50 persen, hore!

Yang pertama untuk meningkatkan arus kas sektor usaha terdampak menuju libur panjang akhir tahun 2020.

Selain itu, kondisi pandemi virus corona alias Covid-19 yang masih berlangsung.

Selain DKI Jakarta, sejumlah Pemerintah Provinsi juga tengah memberikan hal serupa.

Hanya saja, ketentuan dan jangka waktu pemberian insentif sedikit berbeda.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya

Di antaranya ialah DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

Semoga pandemi ini segera berlalu ya bro, biar roda perekonomian aktif lagi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular