Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Kamis, 17 Desember 2020 | 17:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan diskon sampai 50 persen, hore!

MOTOR Plus-online.com - Mantul, bayar pajak kendaraan diskon sampai 50 persen, nih syaratnya.

Enak banget nih, ada diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi Covid-19 begini.

Gak nanggung-nanggung, besaran diskon pajak kendaraan sampai 50 persen bro!

Daripada penasaran, simak penjelasan diskon pajak kendaraan ini sampai habis ya bro!

Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga

Kabar gembira ini disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keringanan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020. 

Tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020.

Aturannya disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 11 Desember 2020.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian terkait diskon pajak ini.

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus

Potongan atau diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen hingga 30 Desember 2020.

Kemudian, enggak semua bisa dapetin diskon pajak kendaraan.

Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

Selain itu, ada lagi yang wajib bikers ketahui soal keringanan pajak kendaraan ini.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro

Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya, begitu salah satu penjelasan Pergub itu.

Anies Baswedan menerangkan pemberian keringanan pokok pajak itu dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

"Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini."

"Tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak," kata Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com.

Ad beberapa alasan terkait pemberlakuan potongan pokok pajak kendaraan.

Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?

Yang pertama untuk meningkatkan arus kas sektor usaha terdampak menuju libur panjang akhir tahun 2020.

Selain itu, kondisi pandemi virus corona alias Covid-19 yang masih berlangsung.

Selain DKI Jakarta, sejumlah Pemerintah Provinsi juga tengah memberikan hal serupa.

Hanya saja, ketentuan dan jangka waktu pemberian insentif sedikit berbeda.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya

Di antaranya ialah DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

Semoga pandemi ini segera berlalu ya bro, biar roda perekonomian aktif lagi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular