1. SIM A
SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1
SIM B adalah jenis SIM diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
Kendaraan yang dimaksud di sini biasanya berupa mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.
3. SIM B2
Selanjutnya jenis SIM B2, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg, dengan menarik gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Punya SIM di Indonesia Ada Batas Minimal Usia, Nih Daftarnya Bro
4. SIM C
SIM C tidak lain diperuntukkan oleh pengendara motor.
SIM C Sempat diwacanakan akan dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori tersebut berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap motor yang dikemudikan.
Meski begitu hingga sekarang wacana tersebut belum berlaku, jadi SIM C adalah SIM yang dipakai untuk mengemudikan motor secara umum.
Baca Juga: Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR