5. SIM D
SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yakni kendaraan bagi penyandang disabilitas.
Selain lima jenis SIM di atas, ada satu lagi yakni SIM Internasional.
Sesuai namanya, jenis SIM ini diakui penggunaannya di negara lain.
Proses pembuatan SIM internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat mudah.
Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 14 Desember 2020
Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, asalkan semua berkas dan keperluan sudah disiapkan.
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000.
Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.
Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kuy, Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Kota Lain Kamis 10 Desember 2020
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR