Ini 6 Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Sekaligus Biaya Bikinnya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 19 Desember 2020 | 11:51 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. Ini 6 Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Sekaligus Biaya Bikinnya

5. SIM D

SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yakni kendaraan bagi  penyandang disabilitas.

Selain lima jenis SIM di atas, ada satu lagi yakni SIM Internasional.

Sesuai namanya, jenis SIM ini diakui penggunaannya di negara lain.

Proses  pembuatan SIM internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat mudah.

Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 14 Desember 2020

Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, asalkan semua berkas dan keperluan sudah disiapkan.

Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000.

Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.

Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kuy, Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Kota Lain Kamis 10 Desember 2020

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular