Ini 6 Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Sekaligus Biaya Bikinnya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 19 Desember 2020 | 11:51 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. Ini 6 Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Sekaligus Biaya Bikinnya


MOTOR Plus-online.com - Totalnya da 6 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, kira-kira brother sudah tahu belum nih apa saja?

SIM sendiri merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengguna kendaraan bermotor.

SIM bisa didapat jika seseorang sudah berumur minimal 17 tahun.

Dan untuk mendapatkan SIM, orang itu juga harus sudah lulus dari rangkaian tes yang diberikan oleh kepolisian, terkait lalu lintas dan kemampuan mengemudi.

Baca Juga: Tinggal Datang ke Sini Untuk Ganti SIM Lama ke Smart SIM, Biaya Murah

Baca Juga: Ganti SIM Lama ke Smart SIM Ternyata Biayanya Cuma Segini Bro, Murah

"SIM merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto (18/12/2020).

Sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

SIM yang berlaku di Indonesia ada beberapa jenis, sesuai dengan kategori kendaraan dan penggunaannya.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, jenis SIM ini dibagi menjadi dua yaitu jenis SIM perorangan dan jenis SIM umum.

Baca Juga: Mengurus SIM yang Hilang Ternyata Gak Pakai Lama, Segini Biayanya

1. SIM A

SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1

SIM B adalah jenis SIM diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

Kendaraan yang dimaksud di sini biasanya berupa mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.

3. SIM B2

Selanjutnya jenis SIM B2, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau  kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg, dengan menarik gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Punya SIM di Indonesia Ada Batas Minimal Usia, Nih Daftarnya Bro

4. SIM C

SIM C tidak lain diperuntukkan oleh pengendara motor.

SIM C Sempat diwacanakan akan dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori tersebut berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap motor yang dikemudikan.

Meski begitu hingga sekarang wacana tersebut belum berlaku, jadi SIM C adalah SIM yang dipakai untuk mengemudikan motor secara umum.

Baca Juga: Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo

5. SIM D

SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yakni kendaraan bagi  penyandang disabilitas.

Selain lima jenis SIM di atas, ada satu lagi yakni SIM Internasional.

Sesuai namanya, jenis SIM ini diakui penggunaannya di negara lain.

Proses  pembuatan SIM internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat mudah.

Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 14 Desember 2020

Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, asalkan semua berkas dan keperluan sudah disiapkan.

Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000.

Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.

Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kuy, Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Kota Lain Kamis 10 Desember 2020

1. SIM A Umum

SIM ini khusus untuk mengemudikan mobil angkutan umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1 Umum

SIM ini khusus untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

3. SIM B2 Umum

SIM ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor berat lebih dari 3.500 kg.

Untuk menarik kereta tempelan atau gandengan, dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Kuy, Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Kota Lain Kamis 10 Desember 2020

Biaya pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular