Siapkan Duit Masuk 9 Daerah ini Diwajibkan Rapid Test Antigen

Aong - Kamis, 24 Desember 2020 | 09:50 WIB
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
AKP Rafly Yusuf Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, memberikan multivitamin kepada pengendara yang terjaring razia Operasi Lilin Krakatau 2020

Baca Juga: Horee Liburan Naik Motor Gak Perlu Tes Antigen, Bikers Bisa Tenang

1. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar wilayah itu mengantongi surat keterangan non-reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

"Kewajiban rapid test antigen atau swab PCR bagi penumpang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Kepulauan Bangka Belitung untuk angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan," kata Erzaldi dikutip dari Kontan, Senin (21/12/2020).

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan diberi izin jika hasil pemeriksaan nonreaktif. Surat keterangan itu bisa diterbitkan lembaga layanan kesehatan pemerintah, BUMN, dan swasta.

Kebijakan syarat rapid test antigen ini diterapkan selama 18 hari, mulai Senin (21/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Jelang Mudik Nataru 2020, Polisi Siapin Ribuan Kit Rapid Test Antigen

2. Sumatera Utara (Sumut)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Isinya, pendatang wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular