Menurut surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
Warga yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan jika hendak memasuki wilayah Lampung.
Surat Edaran Gubernur Lampung juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan kerumunan di area publik, pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta pembatasan jam operasional tempat hiburan, restoran, kafe, dan tempat wisata.
Baca Juga: Berhitung Biaya Turing Naik Motor Akhir Tahun, Termasuk Tes Rapid
4. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta. Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. Lebih lanjut Syafrin menyebutkan bahwa aturan itu akan lebih dikhususkan untuk pengguna angkutan udara.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Daftar Daerah Terapkan Wajib Rapid Antigent, Bikers Tes Dulu Nih
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR