Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Caranya
Dalam laman itu disebutkan, bantuan sosial untuk warga DKI Jakarta senilai Rp 275.000 per paket dan jadwal penyaluran bantuan tahap 2 pada 14-22 Mei 2020.
Akun Facebook ini juga mengedarkan tautan serupa pada Selasa (22/12/2020) dan akun ini melayangkannya pada Rabu (23/12/2020).
Sementara, akun ini mengunggah tautan serupa pada 10 November 2020.
Penjelasan
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, tautan yang dicantumkan dalam informasi bantuan sosial yang beredar di media sosial baru-baru ini tidak benar.
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Tautan itu adalah tautan informasi penerima bantuan sosial Covid-19 Pemprov DKI Jakarta Tahap 2 yang telah disalurkan pada 14-22 Mei 2020.
"Berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (22/12/2020), diperoleh klarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks," tulis akun Instagram jalahoaks.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR