Baca Juga: Segera Cek Nama Anda dari HP Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Jika Telat Diambil akan Hangus
Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks) adalah kanal resmi yang dikelola Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Bantahan terhadap tautan bantuan sosial yang tersiar di media sosial juga disampaikan di situs web Jalahoaks.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengganti bantuan sosial (bansos) dalam bentuk uang tunai.
Menurutnya, nilai bansos yang akan diberikan sebesar Rp 300.000 untuk setiap kepala keluarga (KK) selama 6 bulan mulai Januari 2021.
Namun, Ariza belum bisa memastikan jumlah penerima bansos karena masih dalam tahap pengecekan.
Baca Juga: Bikers yang Masih Sekolah Buruan Dicek Nama Penerima Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Rp 1 Juta
Selain itu, jumlah penerima bisa saja menurun lantaran banyak warga yang telah kembali bekerja.
Penggantian bansos dari sembako menjadi uang tunai dilakukan agar masyarakat penerima mendapatkan haknya secara utuh serta tidak terpotong.
"Jadi bentuknya sama Rp 300.000. Cuma waktu itu kan Rp 300.000 di tahun 2020 ini dalam bentuk sembako, termasuk distribusi termasuk packaging, dan lain-lain," katanya, Kamis (17/12/2020).
Adapun mekanisme penyalurannya akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Bank DKI.
Sementara, bagi warga penerima yang belum memiliki rekening, Ariza menyebut, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI akan membantu mendaftarkan mereka.
Kesimpulan
Tautan untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial uang tunai selama 6 bulan mulai Januari 2021 bagi warga DKI Jakarta yang beredar di media sosial baru-baru ini tidak benar.
Tautan tersebut berisi berisi informasi penerima bantuan sosial Covid-19 Pemprov DKI Jakarta Tahap 2 yang telah disalurkan pada 14-22 Mei 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Link Bansos untuk Warga DKI Jakarta Mulai Januari 2021",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR