Herlina menyarankan supaya pembayaran pajak kendaraan memakai e-Samsat atau langsung dari ATM.
Jadi makin praktis, brother gak perlu repot-repot ke kantor Samsat atau gerai.
Apalagi bayar pajak kendaraan sudah bisa dilakukan di ATM terdekat.
Ada beberapa ATM yang sudah melayani pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember
Seperti Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
Nantinya pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Setelah sukses melakukan pembayaran pajak pemilik kendaraan masih harus melakukan pengesahan ke kantor Samsat.
Tetapi, pengesahan tidak perlu dilakukan langsung setelah selesai membayar karena pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pengesahan STNK.
Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR