"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan, batas waktunya 30 hari dari pembayaran," tutur Herlina.
Untuk pembayaran pajak secara daring ini persyaratan yang harus dipenuhi yakni tidak boleh ada tunggakan lebih dari satu tahun.
"Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun," tuturnya.
Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
"Untuk pajak yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan," kata Herlina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR