MOTOR Plus-online.com - Horeee cara online bayar pajak kendaraan bisa sambil santai di rumah, caranya gampang lo.
Pas banget buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil.
Kuy diurus, dijamin gak bakal ganggu waktu liburan brother kok.
Soalnya bayar pajak kendaraan bisa secara online, urusnya gak ribet.
Baca Juga: 7 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di 4 Provinsi
Baca Juga: Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya
Pembayaran pajak kendaraan online bisa lewat e-Samsat atau ATM yang sudah bekerja sama.
Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
"Untuk pajak online (e-Samsat) dan Samolnas merupakan fasilitas yang berbeda," ungkap Herlina mengutip Kompas.com.
"Samolnas milik kepolisian yang sampai sekarang Bapenda DKI Jakarta belum bisa mengakses kembali," lanjutnya.
Baca Juga: Waduh, Ternyata Dilarang Masuk ke Samsat Kalau Pakai Pakaian Begini
Herlina menyarankan supaya pembayaran pajak kendaraan memakai e-Samsat atau langsung dari ATM.
Jadi makin praktis, brother gak perlu repot-repot ke kantor Samsat atau gerai.
Apalagi bayar pajak kendaraan sudah bisa dilakukan di ATM terdekat.
Ada beberapa ATM yang sudah melayani pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember
Seperti Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
Nantinya pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Setelah sukses melakukan pembayaran pajak pemilik kendaraan masih harus melakukan pengesahan ke kantor Samsat.
Tetapi, pengesahan tidak perlu dilakukan langsung setelah selesai membayar karena pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pengesahan STNK.
Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya
"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan, batas waktunya 30 hari dari pembayaran," tutur Herlina.
Untuk pembayaran pajak secara daring ini persyaratan yang harus dipenuhi yakni tidak boleh ada tunggakan lebih dari satu tahun.
"Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun," tuturnya.
Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
"Untuk pajak yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan," kata Herlina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR