Yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, simak di bawah ini.
Baca Juga: 7 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di 4 Provinsi
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di penghujung tahun 2020.
Program ini berlaku sampai 30 Desember 2020.
Sayangnya, program pemutihan yang dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta itu, dikhususkan untuk angkutan umum penumpang pelat kuning.
Terdapat 2 keringanan yaitu.
a. Bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tahun pajak.
b. Pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen untuk angkutan umum penumpang.
Baca Juga: Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR