8 Provinsi Masih Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, 3 Hari Lagi

Erwan Hartawan - Senin, 28 Desember 2020 | 08:25 WIB
WISNU
Ilustrasi diskon pajak kendaraan bermotor

Yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, simak di bawah ini.

Baca Juga: 7 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di 4 Provinsi

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di penghujung tahun 2020.

Program ini berlaku sampai 30 Desember 2020.

Sayangnya, program pemutihan yang dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta itu, dikhususkan untuk angkutan umum penumpang pelat kuning.

Terdapat 2 keringanan yaitu.

a. Bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tahun pajak.

b. Pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen untuk angkutan umum penumpang.

Baca Juga: Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular