8 Provinsi Masih Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, 3 Hari Lagi

Erwan Hartawan - Senin, 28 Desember 2020 | 08:25 WIB
WISNU
Ilustrasi diskon pajak kendaraan bermotor

MOTOR Plus-Online.com - 8 provinsi masih ada penghapusan denda pajak kendaraan nih, buruan urus tinggal 3 hari lagi.

Buat bikers yang mau bayar pajak kendaraan tunggu apa lagi nih.

Program denda pajak kendaraan ini cuman berlaku sampai 30-31 Desember loh.

Artinya waktunya tinggal 3 sampai 4 hari lagi.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Gini Caranya

Baca Juga: Waduh, Ternyata Dilarang Masuk ke Samsat Kalau Pakai Pakaian Begini

Tapi harus diingat bikers kalau bebas denda pajak dan bebas bea balik nama ini hanya berlaku di 6 Provinsi saja.

Untuk pengurusan pun gak repot kok hanya membawa bawa KTP Asli, STNK dan BPKB.

Tunggu apalagi buruan ke Samsat lengkapi berkas dan surat kendaraan biar prosesnya cepat.

Nah, bagi yang ingin tahu provinsi mana saja nih. 

Yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, simak di bawah ini.

Baca Juga: 7 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di 4 Provinsi

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di penghujung tahun 2020.

Program ini berlaku sampai 30 Desember 2020.

Sayangnya, program pemutihan yang dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta itu, dikhususkan untuk angkutan umum penumpang pelat kuning.

Terdapat 2 keringanan yaitu.

a. Bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tahun pajak.

b. Pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen untuk angkutan umum penumpang.

Baca Juga: Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Masa berlaku sampai 31 Desember 2020

Ada dua program pemutihan yang diberikan Pemprov Yogyakarta untuk kendaraan bermotor pribadi.

a. Bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor.

b. Bebas sanksi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus

3. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 in.

Bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.

4. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.

Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.

Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.

5. Sulawesi Barat

Masih dari Pulau Sulawesi, ada provinsi Sulawesi Barat yang juga masih punya program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2020.

Ada 1 program pemutihan yang diberikan Pemprov Sulawesi Barat yaitu Bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

6. Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur yang juga masih menyediakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berlaku hingga 31 Desember 2020.

Setidaknya, ada 2 program pemutihan yang bisa dinikmati para pemilik kendaraan bermotor, yaitu.

a. Diskon 40 persen bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya

b. Bebas sanksi denda administrasi kendaraan mutasi dalam dan luar provinsi Kalimantan Timur

7. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berlaku hingga 31 Desember 2020.

Sama seperti Kalimantan Barat, di Kalimantan Selatan juga hanya ada 2 program pemutihan yang ditawarkan.

a. Bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor

b. Bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

8. Papua Barat

Terakhir, Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.

Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020 silam.

Pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular