Buat perpanjang SIM, brother cukup lengkapin syarat-syarat di bawah ini:
1. Membawa SIM lama
2. Membawa KTP asli dan fotokopi
3. Melakukan tes kesehatan
4. Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)
Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID
Soal biaya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjabarkan beberapa perpanjangan SIM.
Kalau SIM C dipatok Rp 75 ribu, maka perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Biaya ini ada perbedaan di beberapa daerah, hal ini disebabkan karena tahapan yang dilalui untuk perpanjangan SIM juga lain.
Baca Juga: Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR