Mau Perpanjang SIM Jangan Sampai Ketipu, Biaya Resminya Cuma Segini

Galih Setiadi - Selasa, 29 Desember 2020 | 13:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Mau perpanjang SIM jangan sampai kena tipu, biaya resminya segini doang bro.

Buat perpanjang SIM, brother cukup lengkapin syarat-syarat di bawah ini:

1. Membawa SIM lama

2. Membawa KTP asli dan fotokopi

3. Melakukan tes kesehatan

4. Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)

Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID

Soal biaya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjabarkan beberapa perpanjangan SIM.

Kalau SIM C dipatok Rp 75 ribu, maka perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Biaya ini ada perbedaan di beberapa daerah, hal ini disebabkan karena tahapan yang dilalui untuk perpanjangan SIM juga lain.

Baca Juga: Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular