Biaya tambahan tersebut seperti untuk tes kesehatan, tes psikologi dan juga untuk asuransi.
Misalkan di wilayah DKI Jakarta, pemohon harus membayar tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Berbeda halnya di wilayah Jateng, seperti di Solo dan sekitarnya, setiap pemohon SIM wajib mengikuti tes kesehatan dengan biaya sebesar Rp 40.000.
Baca Juga: Cepat Ganti SIM Lama ke Smart SIM Bisa Nyimpan Duit dan Belanja
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi dengan biaya sebesar Rp 50.000.
Sedangkan bagi yang perpanjang dua jenis SIM sekaligus yakni SIM A dan SIM C, maka biaya tes psikologi hanya Rp 75.000 saja.
Sehingga ditotal biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat melakukan perpanjangan SIM A sebesar Rp 170.000.
Dan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM C biayanya lebih rendah Rp 5.000 dibandingkan dengan SIM A yakni hanya Rp 165.000.
Sedangkan yang ingin melakukan perpanjang SIM A dan C maka biaya yang harus dikeluarkan menjadi Rp 270.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C di DKI dan Jateng"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR