MOTOR Plus-online.com - Bikers mau perpanjang SIM jangan sampai kena tipu, biaya resminya cuma segini doang.
Kuy dicek SIM brother sekarang, siapa tahu perlu diperpanjang.
Soalnya, masa berlaku SIM telat sehari saja wajib bikin SIM baru.
Pokoknya jangan nekat bawa SIM yang sudah kadaluwarsa, gak berlaku dan bakal dianggap gak punya SIM.
Baca Juga: Asyik, Ada Dispensasi Masa Berlaku SIM Awal Tahun Habis, Sampai Kapan?
Baca Juga: Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine
Aturannya sendiri tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.
Regulasi tersebut mengatur tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai dokumen penting dengan masa aktif selama lima tahun.
Pemilik SIM wajib perpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Seandainya telat, otomatis pemilik SIM wajib bikin SIM baru lagi.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Desember 2020, Gak Sampai Seratus Ribu
Buat perpanjang SIM, brother cukup lengkapin syarat-syarat di bawah ini:
1. Membawa SIM lama
2. Membawa KTP asli dan fotokopi
3. Melakukan tes kesehatan
4. Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)
Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID
Soal biaya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjabarkan beberapa perpanjangan SIM.
Kalau SIM C dipatok Rp 75 ribu, maka perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Biaya ini ada perbedaan di beberapa daerah, hal ini disebabkan karena tahapan yang dilalui untuk perpanjangan SIM juga lain.
Baca Juga: Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?
Biaya tambahan tersebut seperti untuk tes kesehatan, tes psikologi dan juga untuk asuransi.
Misalkan di wilayah DKI Jakarta, pemohon harus membayar tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Berbeda halnya di wilayah Jateng, seperti di Solo dan sekitarnya, setiap pemohon SIM wajib mengikuti tes kesehatan dengan biaya sebesar Rp 40.000.
Baca Juga: Cepat Ganti SIM Lama ke Smart SIM Bisa Nyimpan Duit dan Belanja
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi dengan biaya sebesar Rp 50.000.
Sedangkan bagi yang perpanjang dua jenis SIM sekaligus yakni SIM A dan SIM C, maka biaya tes psikologi hanya Rp 75.000 saja.
Sehingga ditotal biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat melakukan perpanjangan SIM A sebesar Rp 170.000.
Dan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM C biayanya lebih rendah Rp 5.000 dibandingkan dengan SIM A yakni hanya Rp 165.000.
Sedangkan yang ingin melakukan perpanjang SIM A dan C maka biaya yang harus dikeluarkan menjadi Rp 270.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C di DKI dan Jateng"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR