MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus bro, denda pajak kendaraan dihapuskan cuma tinggal sehari lagi.
Bikers atau pemotor yang pajak kendaraannya sudah lewat atau kadaluwarsa segera ke Samsat.
Karena penghapusan denda pajak kendaraan cuma tinggal satu hari lagi atau sampai tanggal 31 Desember 2020 besok.
Program ini diberikan agar pemilik motor yang masa berlaku pajaknya akan habis atau sudah lewat bisa segera mengurusnya
Baca Juga: 7 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di 4 Provinsi
Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro
Untuk mengurus pajak kendaraan siapkan persyaratannya sebelum ke Samsat.
KTP, BPKB dan STNK motor berserta fotocopy-nya dibawa untuk yang akan mengurus pajak.
Sebelumnya beberapa provinsi hapus denda pajak kendaraan sampai akhir tahun 2020, atau tepatnya 31 Desember 2020.
Kali ini ada yang perpanjang bebas denda pajak kendaraan, waktunya diperpanjang lagi sampai Juni 2021.
Source | : | KRJogja.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR