Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember
Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bebaskan denda pajak kendaraan lagi.
Pihaknya kembali memperpanjang program bebas denda pajak.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.
Hal itu mengatur Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus
Adapun kendaraan bermotor yang dibebaskan denda pajaknya bervariasi sejak April 2020.
Mulai dari bulan April ada 23.454 unit, Mei 27.504 unit, Juni 54.143 unit, Juli 47.594 unit, Agustus 40.584 unit, September 47.336 unit, Oktober 33.067 unit, November 45.174 dan Desember 47.539.
Kalau dijumlah semuanya, terdapat 366.495 unit kendaraan bermotor.
Sementara pendapatan dari denda pajak kendaraan sendiri tembus puluhan miliar.
Source | : | KRJogja.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR