MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus bro, denda pajak kendaraan dihapuskan cuma tinggal sehari lagi.
Bikers atau pemotor yang pajak kendaraannya sudah lewat atau kadaluwarsa segera ke Samsat.
Karena penghapusan denda pajak kendaraan cuma tinggal satu hari lagi atau sampai tanggal 31 Desember 2020 besok.
Program ini diberikan agar pemilik motor yang masa berlaku pajaknya akan habis atau sudah lewat bisa segera mengurusnya
Baca Juga: 7 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di 4 Provinsi
Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro
Untuk mengurus pajak kendaraan siapkan persyaratannya sebelum ke Samsat.
KTP, BPKB dan STNK motor berserta fotocopy-nya dibawa untuk yang akan mengurus pajak.
Sebelumnya beberapa provinsi hapus denda pajak kendaraan sampai akhir tahun 2020, atau tepatnya 31 Desember 2020.
Kali ini ada yang perpanjang bebas denda pajak kendaraan, waktunya diperpanjang lagi sampai Juni 2021.
Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember
Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bebaskan denda pajak kendaraan lagi.
Pihaknya kembali memperpanjang program bebas denda pajak.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.
Hal itu mengatur Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus
Adapun kendaraan bermotor yang dibebaskan denda pajaknya bervariasi sejak April 2020.
Mulai dari bulan April ada 23.454 unit, Mei 27.504 unit, Juni 54.143 unit, Juli 47.594 unit, Agustus 40.584 unit, September 47.336 unit, Oktober 33.067 unit, November 45.174 dan Desember 47.539.
Kalau dijumlah semuanya, terdapat 366.495 unit kendaraan bermotor.
Sementara pendapatan dari denda pajak kendaraan sendiri tembus puluhan miliar.
Baca Juga: 8 Provinsi Masih Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, 3 Hari Lagi
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro.
"Sedangkan untuk total denda PKB yang dibebaskan dari April sampai Desember mencapai Rp 58.426.056.800," katanya dikutip dari KRJogja.com
"Karena itu untuk masyarakat silakan manfaatkan kesempatan ini sekarang juga," lanjutnya.
Nah buat bikers di daerah DIY, yuk manfaatin program yang satu ini.
Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah
Pembebasan denda pajak kendaraan ini diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Aturan tentang pembebasan denda pajak kendaraan ini sudah ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Disebutkan bahwa kebijakan tersebut diperpanjang secara resmi hingga 30 Juni 2021 mendatang.
Buruan bayar pajak kendaraan sekarang, walaupun masih lama biar gak terburu-buru.
Source | : | KRJogja.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR