MOTOR Plus-online.com - Catat bro, mulai bulan depan motor enggak lulus uji emisi bakal kena sanksi.
Untuk mengendalikan emisi gas buang khususnya di DKI Jakarta, aturan gas buang kendaraan bermotor baik mobil atau motor akan diperketat.
Beberapa waktu lalu beredar kabar kalau kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan sulit mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, pemotor yang enggak lulus uji emisi akan ditilang dan tarif parkir bakal mahal.
Baca Juga: Waspada Aturan Baru, Motor Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi
"Nantinya akan seperti itu, jadi akan ada integrasi juga untuk urus STNK," kata Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020)
"Tapi untuk saat ini kita fokus ke tahapan wajib emisi dan sanksi yang sudah ditetapkan lebih dulu sekaligus mempersiapkan sarananya," sambungnya.
Kabar terbarunya, sanksi untuk memperketat aturan emisi gas buang akan diterapkan mulai bulan depan.
Kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan sanksi denda.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR